Seorang Anggota DPRD Malteng Dipolisikan, Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang

Hubungan-anak-dan-mertua-yang-terlarang

AMBON, MENITINI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Hidayat Samalehu, tetap membantah tuduhan perselingkuhan dengan DT, istri dari seorang anggota TNI berinisial QA.

Ia juga menepis kabar bahwa dirinya pernah mengakui hubungan tersebut kepada QA.

Pernyataan ini disampaikan Hidayat, Kamis (12/6/2025), menanggapi laporan tertulis tangan yang disusun QA dan telah disampaikan ke internal Partai Demokrat, tempat Hidayat bernaung.

Dalam laporan tersebut, QA merinci dugaan perselingkuhan yang disebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Pantai Ina Marina, Masohi.

Laporan itu mencantumkan kronologi pertemuan, termasuk tuduhan bahwa Hidayat dan DT sempat berpegangan tangan, berpelukan, bahkan berciuman.

Tak hanya itu, QA juga mengklaim bahwa Hidayat sempat meminta agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, Hidayat dengan tegas membantah seluruh isi laporan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Ambon, Pasutri Diamankan

“Tuduhan itu tidak benar. Kami hanya berbicara secara persuasif malam itu, dan saya tidak pernah memberikan pengakuan apa pun soal hubungan pribadi dengan DT,” ujar Hidayat.

Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan DT tidak lebih dari sekadar pertemanan, dan menyatakan tidak pernah mengatakan ataupun melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan QA.

“Soal tuduhan berciuman, itu tidak benar. Saya sangat yakin tidak pernah mengatakan atau melakukan hal seperti itu. Jadi mohon keterangan saya jangan ditambah-tambah,” tegas Hidayat.

Polemik ini kini telah menjadi perhatian publik, termasuk partai politik yang menaungi Hidayat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Partai Demokrat terkait sikap mereka terhadap laporan tersebut. (M-009).

BACA JUGA:  Sempat Palang Jalan, Keluarga Korban Tuntut Pelaku Pembunuhan RO Ditangkap

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami