Senin, 20 Mei, 2024

WNA Rusia, AP dikawal petugas Imigrasi untuk dideportasi ke negaranya. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang WNA Rusia, AP (35) dideportasi usai menjalani hukuman kasus narkoba. AP melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (6/5/2024). 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu membenarkan bahwa AP telah diberangkatkan dengan dikawal 4 orang petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Dia dideportasi ke kampung halamannya dengan rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute (DOH) Doha – (SVO) Moscow – Rusia.

Pramella menambahkan, berdasarkan peraturan keimigrasian, AP dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya AP diketahui telah menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun denda 2 Milyar rupiah subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan yang telah selesai pada 13 April 2024. 

BACA JUGA:  Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT Disita Tim Penyidik

Diketahui, AP ditangkap polisi pada 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung. Ia ditangkap usai mengambil paket yang di alamatkan di Kantor Post Sunset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika  jenis Menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.

Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian AP merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tandas Pramella.

  • Editor; Daton