Selama PSBB, KK di Badung Terima Rp 300 Ribu, Giri Prasta : UU Membolehkan

BADUNG, MENITINI.COM Pemerintah Kabupaten Badung memberikan bantuan tunai per kepala keluarga (KK) selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut ditegaskan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta usai pengukuhan prajuru Majelis Desa Adat Kecamatan se Badung  di Puspem Badung, Jumat (8/1/2021).

Menurut Giri Prasta pemberian bantuan tunai itu dapat dilakukan ketika diterapkan PSBB. “Ketika kita PSBB kan Undang-Undang membolehkan kita memberikan bantuan kepada warga,” katabGiri Prasta seperti dikutip Surat Kabar POS BALI, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Giri Prasta, bantuan masih dapat diberikan walaupun diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) karena PKM merupakan bagian dari PSBB.

PKM  kata Giri Prasta merupakan bagian dari PSBB akan dilakukan 11-25 Januari 2021. Selama itu, Giri Prasta memilih memberikan bantuan tunai daripada ribet memberikan bantuan sembako. “Kalau saya tunai saja. Selama dua minggu Rp 300 ribu misalnya. Ini hanya contoh. Ini biar dibelanjakan oleh masyarakat, bukan sembako, saya kira itu agak ribetlah,” tegas Giri Prasta.

BACA JUGA:  Badung Masuk Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Pemberian bantuan tunai itu, sebut Giri Prasta akan diberikan per KK sesuai yang diamanatkan Undang Undang (UU). “Yang jelas tim sudah bekerja,” ucap Giri.

Ia menambahkan, bantuan yang akan diberikan untuk meminimalisir dampak ekonomi di Gumi Keris. Sehingga ekonomi tak lumpuh.
“Kita sudah mengatur kegiatan masyarakat ini, secara langsung kita juga sudah mengatur  Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada masyarakat. Maka kita pikirkan untuk bantuan dana. Jadi jika pembatasan berlanjut, bantuan juga berlanjut terus,” ucapnya

Disinggung mengenai teknis pelaksanaan PKM tersebut, pihaknya mengaku hanya melakukan pembatasan jam kerja. Jam kerja yang dibatasi yakni warung restoran maupun minimarket yang ada di Badung . “Pada pembatasan kegiatan ini, Upacara dan Panca Yadnya tetap dilaksanakan, hanya saja orang yang ikut dibatasi yakni maksimal 50 orang,” sebutnya

BACA JUGA:  Giri Prasta Tebar Baliho tak Bercorak PDIP, Peluang Kantongi Rekomendasi Tetap Pada Koster

Ditanya apakah ada persiapan persuasif dengan warga agar patuh terhadap pelaksanaan PKM ini, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan tetap akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat mematuhi PKM. “Intinya pembatasan pasti kita laksanakan, dan untuk bantuan kami masih berhitung, bahkan tim sudah mulai bekerja,” ucapnya. dik/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *