“Seharusnya Yaqut memahami bahwa soal pengeras suara untuk azan, pengajian, zikir, solawatan, pelaksanaan hari besar Islam dan lainnya merupakan kegiatan ritual yang bersifat amaliyah dan telah menjadi budaya umat Islam Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama harusnya arif dan bijaksana dalam membuat kebijakan. Maka karena itu soal volume penggunaan pengeras suara tidak dapat disamaratakan pada setiap daerah atau lingkungan. Alangkah baiknya kementerian agama menyerahkan kewenangannya kepada dewan masjid untuk nantinya bermusyawarah dengan masyarakat dan pihak mesjid juga langgar pada lingkungan masing masing agar tercipta keharmonisan di tengah-tengah lingkungan setempat”.

Badan Pemulihan Aset Kejagung Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah
BPA Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1,17 triliun, sementara uang jaminan yang harus disetor








