Sebanyak 335 Napi di Bali Menerima Remisi Khusus Natal

DENPASAR,MENITINI.COM-Sebanyak 335 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023 dari Kemenkumham, dan 5 orang diantaranya langsung bebas.

“Pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Romi Yudianto.

Dari 335 orang napi yang mendapat remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 orang dan Remisi Khusus II dinyatakan langsung bebas sebanyak 5 orang.

Lebih lanjut, Romi Yudianto menyampaikan, bahwa penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. 

BACA JUGA:  Kemenkumham Pantau Pemasangan Autogate di Bandara Ngurah Rai

“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” kata Romi. 

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari dari Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana;

Kemudian, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang narapidana dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana. 

BACA JUGA:  Lakukan Kunjungan Kerja di Tiga Lokasi, Pangdam Mayjen Rafael Suarakan Netralitas TNI

“Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah Warga Negara Asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas” ucap Romi.

Romi juga menyatakan bahwa dua WNA yang langsung bebas diantaranya 1 Narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan 1 Narapidana Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat. “Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya” tutup Romi. (M-003)

  • Editor: Daton