Satgas Penagih Hutang Negara Rp 108 Triliun, Tanpa Anggota KPK

DENPASAR, MENITINI.COM Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI, memburu kerugian negara Rp108 triliun.

Satgas itu dibentuk dengan Kepres Utang No 6 Tahun 2021. Dari tujuh anggota Satgas ini tak ada yang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan mengejar seluruh aset atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Total kerugian negara akibat kasus BLBI mencapai lebih dari Rp 108 triliun. Pekan lalu, melalui akun Twitter-nya Mahfud mengumumkan pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Di dalam Keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri ditugasi mengarahkan Satgas melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” kata Mahfud, Senin (12/4/2021).

“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” tutur dia.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Dugaan Korupsi, 5 Komisioner KPU Aru Digiring ke PN Ambon

Keppres ini ditandatangani setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI untuk tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

SP3 yang diterbitkan pada Kamis (1/4/2021) itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung.

“Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” ucap Mahfud

Susunan Organisasi Satgas

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terdiri dari pengarah dan pelaksana. Pengarah beranggotakan tujuh orang menteri dan pejabat tinggi negara, yakni :

BACA JUGA:  Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Perkeretapian Medan

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

4. Menteri Keuangan.

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

6. Jaksa Jaksa Agung.

7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar pengusaha penerima dana BLBI adalah

1. Agus Anwar (Pemilik Bank Pelita)
2. Hashim Djojohadikusumo (Bank Papan Sejahtera, Bank Pelita, dan Istimarat)
3. Samadikun Hartono (Bank Modern)
4. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional)
5. Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian)
6. Atang Latief (Bank Indonesia Raya)
7. Lidia Muchtar (Bank Tamara)
8. Omar Putihrai (Bank Tamara)
9. Adisaputra Januardy (Bank Namura Yasonta)
10. James Januardy (Bank Namura Yasonta)
11. Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa)
12. Santosa Sumali (Bank Metropolitan dan Bank Bahari)
13. Fadel Muhammad (Bank Intan)
14. Baringin MH Panggabean (Bank Namura Internusa)
15. Joseph Januardy (Bank Namura Internusa)
16. Trijono Gondokusumo (Bank Putera Surya Perkasa)
17. Hengky Wijaya (Bank Tata)
18. Tony Tanjung (Bank Tata)
19. I Gde Dermawan (Bank Aken)
20. Made Sudiarta (Bank Aken)
21. Tarunojo Nusa Wijaya(Bank Umum Servitia)
22. David Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia)
23. Liem Sioe Liong/Anthony Salim/Salim Grup (Bank Central Asia)
24. Mohammad “Bob” Hasan (Bank Umum Nasional)
25. Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI)
26. Sudwikatmono (Bank Surya)
27. Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional)
28. Bambang Trihatmodjo (Bank Alfa)
29. Suryadi/Subandi Tanuwidjaja (Bank Sino)
30. Keluarga Ciputra (Bank Ciputra)
31. Aldo Brasali (Bank Orient)
32. Sofjan Wanandi (Bank Danahutama). tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *