Silmy Karim
Silmy Karim. (Foto: M-003)

Satgas Bali Becik, Bidik Orang Asing yang Bikin Onar

BADUNG,MENITINI.COM-Seiring maraknya wisatawan yang berulah akhir-akhir ini di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing (POA) Bali Becik. Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023, dan akan bertugas hingga 31 Desember 2023.

Kendati namanya satgas pengawasan, namun mereka juga akan melakukan penertiban dikarenakan satgas ini merupakan gabungan dari semua unsur terkait.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim menerangkan Satgas POA Bali Becik merupakan tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali dari Januari hingga 23 Juni 2023, tercatat sebanyak 163 WNA yang dideportasi. “Permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,”terangnya.

BACA JUGA:  BMKG Imbau Waspada, Hujan Lebat Landa NTB Jelang Lebaran Idul Fitri 2024

Dipaparkannya, Satgas POA Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar.

Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian dengan tanpa mengganggu jalannya pariwisata. Pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik dalam bahasa bali yaitu Bali Becik.

Dengan dibentuknya Satgas yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah untuk 16 Gereja di Jawa Timur

Ia mengajak masyarakat Bali untuk melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966. “Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,”tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

Berita Terkait

85 Ribu Siswa Kota Denpasar Nyanyikan Lagu ‘Cinta, Bangga, Paham Rupiah’ Hingga Pecahkan Rekor MURI

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei 2024, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatatkan rekor…

ByByRedaksiMei 3, 2024

WWF Peluang bagi Bali untuk Dikukuhkan Sebagai Pariwisata Regeneratif 

DENPASAR, MENITINI.COM-Akademisi dan Ketua Program Doktor Ilmu Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Nyoman Sunarta mengatakan, ajang World…

ByByA NMei 3, 2024

Kepala Stasiun RRI Ambon Resmi Dinakhodai Budi Nugroho 

AMBON, MENITINI.COM- Drs. Budi Nugroho dipercayakan menakhodai Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI), setelah dilangsungkan serahterima jabatan (Sertijab), Kamis…

ByByadminMei 3, 2024

Presiden Jokowi ‘Melali’ ke Lombok Epicentrum Mall, Pengunjung Histeris

MATARAM,MENITINI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melali (jalan jalan) ke Lombok Epicentrum Mall (LEM), Kota Mataram Rabu malam (1/5/2024).…

ByByRedaksiMei 3, 2024