Residvis Kembali Beraksi, Ditembak Saat Curi Motor di Kuta 

BADUNG, MENITINI.COM-Tiga kali masuk penjara tak membuat Haris Siswanto kapok. Pria berusia 36 tahun itu bahkan baru keluar dari penjara pada 12 September 2022 lalu. 

Kini dia kembali ditangkap. Kali ini oleh kepolisian Polsek Kuta  dalam penangkapan itu, kaki kiri pelaku ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. 

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditangkap karena  mencuri satu unit Honda Scoopy milik korban M.Teguh, 25 di parkiran Mie Gacoan Jln Raya Kuta, Badung pada Kamis (22/10/2022) pukul 11.30 WITA.

Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban yang merupakan seorang pengemudi ojek on line sedang mengambil pesanan makanan di Mie Gacoan Kuta.

BACA JUGA:  Kapolda Bali Cek Penanganan Kasus Perkelahian di Denkayu Baleran, Mengwi

“Namun tiba-tiba korban melihat pelaku di parkiran dan membawa kabur motornya,” katanya Jumat (7/10/2022). Korban berupaya mengejar. Namun pelaku berhasil kabur. 

Korban lalu membuat laporan ke Polda Bali. Polisi lalu langsung turun ke lapangan untuk mencari keberadaan pelaku yang membawa kabur Honda Scoopy warna merah hitam, bernomor Polisi N 6221 YAP itu.

“Anggota kami mengejar pelaku dengan menyisir ke arah Simpang Siur Kuta,” tambahnya. Hingga akhirnya pada pukul 13.30 WITA di hari yang sama, pelaku ditangkap di Jln Sunset Road, Kuta di sebelah Hotel Golden Tulip Kuta.

“Pelaku mencoba kabur dan melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tambahnya. Pelaku mengaku nekat mencuri karena tak punya uang. Kini dia ditahan di Polsek Kuta Badung untuk diproses lebih lanjut. M-007