AMBON, MENITINI.COM-Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai dengan saat ini belum juga ditetapkan oleh DPRD Provinsi Maluku dan masih dalam Proses Pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Beberapa waktu lalu sudah dilakukan studi banding oleh Pansus yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut dengan anggota pansus.
“Juga dihadiri oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan sudah dilakukan studi di Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, S.T kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (26/06/2024).
Dikatakan, di Sulsel itu tingkat pembahasan RTRW detailnya cukup tinggi, bahkan partisipasi pemikir-pemikir intelektual juga masyarakat diundang semua, ujar Watubun.
“Jadi dokumen itu diharapkan ada yang kita studi tiru ada juga yang kita hanya membandingkan, karena situasi dan kondisi yang berbeda dari masing-masing wilayah,” tuturnya.
“Kita ingin melibatan dari semua kabupaten dan kota di Maluku, karena mereka punya wilayah termasuk juga sektor-sektor yang ada di Provinsi Maluku, mereka pun turut terlibat,” pungkasnya.
Basis pembahasan ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) tapi seluruh lini dan sektor dilibatkan, agar penyesuaian data dan dokumen juga wilayah-wilayah strategi itu harus dipetakan dengan melibatkan semua pihak bukan hanya satu pihak tertentu.
Dikatakan, meskipun hal ini sudah dilakukan namun kita ingin memperoleh gambaran yang jelas bahwa pelibatan semua pihak atau stakeholder, itu menunjukkan adanya sinergitas yang betul-betul sehingga hasilnya keluar dengan satu platform, sehingga masing-masing tidak berjalan sendiri. "Karena titik koordinatnya satu dan kita hargai semua prosesnya," sebut Watubun. (M-009)
- Editor: Daton