Dugaan Korupsi Air Bersih Haruku, Kejati Maluku, Masih Menunggu BPKP

Ilustrasi-korupsi-x
Ilustrasi Korupsi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Kejati Maluku kami masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Maluku untuk sama-sama turun melihat kondisi proyek Air Bersih di dua Desa, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah (Malteng).

Proyek Air Bersih di Desa Pelauw, Kailolo, Naama, Neira, dan Wassu, Kecamatan Pulau Haruku, di danai melalui pinjaman PT SMI. Besaran anggaran proyek yang hingga kini mangkrak sebesar Rp12,4 miliar.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction pada tahun 2021 itu dinyatakan gagal total, meski dana sudah dicairkan 100 persen.

Informasi yang diperoleh wartawan mangkraknya proyek ini, karena sebagian dananya habis dipotong oleh oknum pemerintah. Besaran yang dipotong mencapai 35 persen oleh oknum di Dinas Pekejeraan Umum Maluku.

BACA JUGA:  KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Stasiun Padang

Untuk itu, penyidik Kejati Maluku, memeriksa puluhan ASN di PU. Salah satu yang diduga menjadi otak mangkraknya proyek miliaran rupiah ini, adalah Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Ela Sopalatu.

Ela sendiri, salah satu dari ASN yang kerap bolak balik Kejati Maluku untuk diperiksa terkait penggunaan dana Rp12,4 miliar untuk proyek ini. Pasalnya, Ela adalah salah satu pengatur proyek-proyek infrastruktur yang didanai dengan pinjaman PT SMI.

Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalih masih menunggu hasil audit dan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melanjutkan proses hukum.

“Tim masih menunggu dari pihak BPKP untuk sama-sama turun ke Haruku. Dari informasi yang kami terima, pihak BPKP kekurangan tenaga,” ujar Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Kamis (24/4/2025).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tinjau Program MBG di Bogor

Dugaan korupsi ini mencuat setelah diketahui bahwa proyek hanya menghasilkan tumpukan pipa dan bangunan kecil, tanpa air yang mengalir ke rumah warga.

Padahal, proyek ini dibiayai dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Maluku senilai total Rp700 miliar, dengan 90 persen dialokasikan untuk proyek fisik oleh Dinas Pekerjaan Umum Maluku.

Meski telah berulang kali menjanjikan pengusutan tuntas, Kejati Maluku dinilai belum menunjukkan keseriusan. Dugaan mandeknya kasus ini memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Maluku. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami