Pemberhentian Siti Hikmawati dari KPAI Tidak dengan Hormat

JAKARTA, MENITINI.COM, Keputusan Presiden (Keppres) No 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keppres  pemberhentian tidak dengan hormat itu per tanggal 24 April 2020.  “Betul (sudah diteken),” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Dalam Keppres bernomor 43/P Tahun 2020 itu menjelaskan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota KPAI 2017-2022 Sitti Hikmawatty. “Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI periode 2017-2022,” dikutip dari Keppres tersebut.

Pemecatan itu berdasarkan surat usulan dari Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menilai Sitti melakukan pelanggaran kode etik. Sitti dinilai memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2022. Pelaksanaan Keppres itu lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri PPPA.

Sitti sendiri pada Sabtu lalu meminta Jokowi menunda pemecatannya. “Saya mohon izin pembahasan tentang dewan etik ini sementara kita tunda saja dulu. Saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri saya kepada bapak Presiden,” kata Sitti dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (25/4/2020).

Sebelumnya, pernyataan Sitti menuai polemik terkait dalam sebuah pemberitaan di media massa bertajuk “KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil”. Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu.

“Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI,” tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu, Minggu (23/2/2020).

Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang menyebut. dom/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *