Poster Kapolda Terpasang di Reklame Bodong

TUBAN, MENITINI.COM– Sudah dipastikan melangar masterplan titik reklame di Badung, ternyata aktivitas reklame yang mengantongi izin palsu alias bodong di Tuban tetap  jalan terus. Seperti dilansir koran POS BALI,  sebelumnya, stiker penghentian sementara aktivitas pemasangan reklame Kamis (1/8) hilang. Senin (5/8) pemasangan reklame dirampungkan. Selasa (13/8) poster Kapolda Bali nampak terpampang di reklame berukuran 10 meter x 5 meter x 1 sisi vertikal cahaya itu. Menariknya,  dalam poster reklame tersebut berisi himbauan sosial dan tentang ketaatan hukum dalam menjaga Ajeg Bali dan NKRI.

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara dikonfirmasi via telepon tak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku sudah mengikuti dan menempuh mekanisme dan prosedur terkait pelanggaran Perda.  Juga sudah melayangkan surat teguran kepada pihak terkait. Ketika disinggung menyangkut masalah hukum pemalsuan izin, hal itu berada dikewenangan dinas perizinan.

BACA JUGA:  Besok Digelar Sidang Isbat, Lebaran Idulfitri 2024 Diprediksi Jatuh pada 10 April

Sementara Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan dikonfirmasi terpisah menerangkan permasalahan penggunaan izin palsu akan segera ditindaklanjutinya. Dimana rapat terkait akan dilaksanakan hari ini dengan dipimpin Sekda Badung dan Tim Bantuan Hukum Pemkab Badung. “Besok (hari ini) baru akan dilaksanakan rapat. Setelah itu, baru bisa saya berikan keterangan,” ujar Agus Aryawan.

Poster Bodong yang tak sesuai dengan masterplan reklame

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan IMB reklame di sebelah barat Underpass Ngurah Rai Tuban memasuki babak baru. Setelah dipastikan titik pembangunan reklame itu tak sesuai masterplan reklame dan tak tercatat registrasi pendaftaran permohonan pengajuan IMB.  Juga ada unsur pemalsuan yang mencatut nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan.

BACA JUGA:  Indonesia dan Timor-Leste Sepakat Dorong Penyelesaian Perundingan Perbatasan

Atas hal tersebut Agus Aryawan akan segera mengambil langkah hukum melaporkan kepada pihak kepolisian, terkait tindakan pidana pemalsuan dokumen, termasuk pemalsuan tandatangannya selaku Kepala Dinas yang didalamnya melekat kewenangan dan nama institusi Pemerintah kabupaten Badung. “Atas petunjuk dan arahan pimpinan, maka saya akan mengambil tindakan hukum. Setelah dokumen sebagai alat bukti cukup, maka hal itu akan segera kami laporkan kepada pihak kepolisian,”kata Agus Aryawan, Minggu (4/8)

Pihaknya mengecam ulah oknum-oknum yang berani mengambil jalan pintas membuat dokumen palsu. Sebab merugikan citra Pemerintahan Kabupaten Badung dan dapat mendiskreditkan diri  selaku Kadis, karena izin dan tandatangan tersebut dipalsukan. “Kami akan melakukan rapat tekhnis dulu dengan Tim Ahli Hukum, Tim Bantuan Hukum, Tim Yustisi dan Pak Sekda Badung. Setelah itu barulah kami akan melaporkan hal itu atas nama Pemerintah Kabupaten Badung didampingi Tim Bantuan Hukum Pemda Badung. Saya sendiri yang akan melaporkan kasus tersebut,”tegasnya. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *