Senin, 20 Mei, 2024

Jajaran Polsek Sekotong saat melakukan pengamanan di Pondok Pesantren NQW pasca perusakan yang diduga dilakukan warga sekitar. (Foto: Istimewa)

MATARAM,MENITINI.COM – Oknum ustadz yang juga pemilik salah satu Pondok Pesantren di Sekotong diduga melakukan tindakan asusila terhadap 5 orang santri.  Akibatnya, pondok pesantren NQW pun dirusak warga karena tak terima atas apa yang dilakukan oknum ustadz tersebut.

Pasca aksi perusakan yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren, di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lobar, pada Rabu (8/5) lalu situasi berangsur kondusif.

Kapolres Lobar,  AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengamanan di lokasi kejadian.

“Saat ini situasi di lokasi sudah kondusif. Kami telah menempatkan personel di sana untuk berjaga-jaga,” kata AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Kamis (9/5/2024).

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha, Pemda NTB Tetapkan Kuota Pengiriman Hewan Kurban ke Luar Daerah 54.900 Ekor

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.Menurut informasi yang dihimpun, aksi perusakan terjadi pada Rabu (8/5) sekitar pukul 16.00 WITA. Sekelompok warga mendatangi Pondok Pesantren NQW dan melakukan aksi protes dengan merusak beberapa bagian bangunan pondok.

Aksi perusakan tersebut dipicu informasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ustadz inisial MA sebagai pemilik pondok pesantren terhadap 5 santriwati.

“Kami langsung datang ke lokasi kejadian dan berhasil menenangkan warga dan mengamankan situasi,” Kapolres Lobar menjelaskan.

Atas kejadian itu, Kapolres Lobar pun kembali meminta kepada santriwati atau pihak keluarga yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh oknum Ustad MA untuk segera melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi 'Melali' ke Lombok Epicentrum Mall, Pengunjung Histeris

“Kami mohon kepada korban, atau keluarga korban untuk melapor agar kasus ini dapat segera diproses,” imbaunya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dengan kasus ini.

“Mari kita jaga kondusifitas dan percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Ia juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak, sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan dan terungkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)