Polri Pastikan Hoax, Beredar Biaya Tilang Kapolri Baru

KEDIRI, MENITINI.COM Beredar informasi di media sosial soal adanya biaya tilang  baru di Indonesia. Di sana disebutkan nominal biaya sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho angkat bicara terkait kabar yang beredar. Agus memastikan informasi adanya biaya tilang baru itu hoax.

“Hoax,” kata Agus melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (31/1/2021). Agus enggan berkomentar lebih lanjut. Dia hanya menyatakan kabar yang beredar tidak benar.

Melalui akun instagram resmi divisihumaspolri, juga menjelaskan informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun,” tulis akun divisihumaspolri.

BACA JUGA:  Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan dalam Razia di Denpasar Selatan

“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” sambungnya.

Berikut hoax biaya tilang yang beredar:

BIAYA tilang terbaru di indonesia: 
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut : 


1. Tidak ada STNK 
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM 
Rp. 25,000 
3. Tidak pakai Helm 
Rp. 25,000 
4. Penumpang tidak Helm 
Rp. 10,000 
5. Tidak pake sabuk 
Rp. 20,000 
6. Melanggar lampu lalin 
– Mobil Rp. 20,000 
– Motor Rp. 10.000 
7. Tidak pasang isyarat mogok 
Rp. 50,000 
8. Pintu terbuka saat jalan 
Rp. 20,000 
9. Perlengkapan mobil 
Rp. 20,000 
10. Melanggar TNBK 
Rp. 50,000 
11. Menggunakan HP/SMS 
Rp. 70,000 
12. Tidak miliki spion, klakson 
– Motor Rp. 50,000 
– Mobil Rp. 50,000 
13. Melanggar rambu lalin 
Rp. 50,000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *