Polri Belum Mau Bicara Soal Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA,MENITINI.COM-Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/08/2022), setelah hari ini batal dilakukan. Polri belum mau memastikan tersangka pembunuhan berencana itu langsung dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Untuk vonisnya nanti keputusan dari komisi etik di sidang saja ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip Medcom.id, Selasa (23/08/2022).

“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum,” ungkap Dedi. Sambo adalah otak dibalik pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.

Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.

BACA JUGA:  Ini Perkembangan Perkara Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.

Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf. Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan General Manager PT Antam Tbk Tahun 2018, Begini Penjelasan Kasusnya

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sumber: Medcom.id