Terkait penggunaan senjata api, dua balok dipundaknya itu menegaskan, senjata yang digunakan bukan senjata militer, melainkan senjata tabung dan sejenisnya. Polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
“Namun, sesuai ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter telah dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum,” ucapnya.
Ia menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan kepemilikan pribadi, sebagian dibeli dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut, dengan harga yang bervariasi.
Ditambahkan, konflik ini dipicu oleh ketidakpuasan salah satu pihak pasca pelaksanaan eksekusi lahan, meskipun eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat, bukan dengan kekerasan dan melibatkan komunitas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” imbunya. (M-009)
- Editor: Daton









