AMBON, MENITINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buru berhasil menangkap seorang pria berinisial MK alias Aja.
Aja diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Terduga di tangkap dan dijebloskan di Ruang Tahanan Polres Buru, pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 22.40 WIT.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Tersangka diketahui berdomisili di Desa Waplau, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, ia melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya, SA yang berusi 4 tahun.
Dari keterangan korban kepada orang tuanya, tersangka diduga membujuk korban dengan memberikan makanan ringan lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di tempat itulah diduga perbuatan asusila tersebut dilakukan.
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melapor ke Polres Buru. Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, MK alias Aja diduga melanggar
Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Kabupaten Buru melalui Kasi Humas IPDA Jaya Permana menegaskan bahwa, penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Buru berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” tegas IPDA Jaya Permana.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan tambahan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak.” ucapnya. (M-009)
- Editor: Daton









