Polisi Sebut Malam Tahun Baru Munculkan Beragam Kriminalitas

DENPASAR MENITINI.COM-Malam pergantian tahun mendapat perhatian khusus dari aparat kepolisian. Lantaran pada saat malam tahun baru diprediksi menimbulkan beragam kejadian seperti kriminalitas.

Dengan kondisi itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas meminta jajarannya melakukan beberapa langkah pengamanan. “Tingkatkan patroli, lakukan pendataan gereja yang menggelar ibadat pada malam penutupan tahun, dan setiap pos memberikan laporan setiap dua jam,” ucapnya saat memimpin kegiatan analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Lilin Agung 2022, Senin (26/12/2022).

Dirinya juga meminta Kepala Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) menjadi leader dan mengenali situasi di sekitar pos masing-masing. 

“Kepala pos juga harus bisa menjelaskan rencana pengamanan jika ada kunjungan dari instasi lain,” ucapnya dalam Anev yang diikuti Kabag Ops Kompol I Made Uder, Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, dan Kasat Intelkam Kompol Wayan Sudita ini.

BACA JUGA:  Pastikan Keamanan Idul Fitri, Polresta Denpasar Menggelar Rapat Koordinasi

Dalam paparannya, Kasat Intelkam mengatakan bahwa pada malam pergantian tahun diperkirakan semua pusat keramaian akan dipenuhi masyarakat untuk menyambut tahun 2023. 

Di daerah Denpasar Barat akan terjadi kepadatan di Catur Muka dan Taman Kumbasari. Di Denpasar Utara terjadi di Lapangan Lumintang. 

Kemudian Lapangan Renon, Denpasar Timur, selanjutnya Denpasar Selatan terjadi di Pantai Matahari Terbit, Mertasari, Taman Hutan Mangrove.

Di Kuta terjadi di Pantai Gado-gado, Pantai Double Aix, Pantai Legian, Pantai Kuta, Monumen Bom Bali, Pantai Jerman, dan Pantai Kedonganan. 

Selanjutnya di wilayah Kuta Selatan terjadi di Pantai Melasti, Pantai Pandawa, Pantai Dreamland serta Pantai Kawasan BTDC.

“Pada intinya kita sudah melakukan langkah-langkah dalam menghadapi setiap hal yang diprediksi terjadi. Dari yang kecil sampai besar, seperti aksi teror,” tegasnya. (M-008)

BACA JUGA:  Memiliki 15 Paket Narkoba, AJ Dituntut 9 Tahun Penjara