Polisi Menahan Pemilik Karaoke New Paradise, Diduga Pelaku TPPO 

AMBON,MENITINI.COM– Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Aru menahan  pasangan suami isteri, yang juga bos Karaoke New Paradise, Dobo. Pasutri ini diduga  terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah 30 wanita kabur dari karaoke yang berada di Jalan Jalabil RT. 006/004 Kelurahan Siwalima pada, Rabu (4/10/2023).

Kedua terduga pelaku yaitu berinisial AL alias Cong dan RAWK alias Win. Mereka merupakan pasangan suami istri dan pemilik atau pengelola karaoke new paradise di Dobo. AL dan RAWK, istrinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO.

“Untuk dua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik atau pengelola karaoke new paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL dan RAWK,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru melakukan penangkapan dan penahanan setelah keduanya datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 14 hari ke depan, terhitung tanggal 11 hingga 25 Oktober 2023, sebut Ohoirat.

Selain kedua pemilik karaoke itu, penyidik Polres Aru sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka yaitu AM alias Arki (Kasir Karaoke New Paradise Dobo); KS alias Kiki alias Mami Charli (Mami Karaoke New Paradise Dobo); Dan MJ alias Meti (Perekrut Korban TPPO dari Manado).

“Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti). Rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini Kamis, tanggal 12 Oktober 2023,” ujar Ohoirat. 

BACA JUGA:  Dirjen PP Beri Masukan dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa

Tiga melatik dipundak itu menambahkan, untuk tersangka KS dan MJ, berkas perkara keduanya masih dalam tahap 1 ke JPU. “Berkas keduanya terpisah atau displitsing,” sebut Ohoirat.

Kasus dugaan TPPO ditangani Polres Kepulauan Aru berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku; LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku; Dan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/06/VIII/2023/SPKT. Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, tanggal 12 Agustus 2023.

Untuk diketahui, sehari setelah kejadian kasus dugaan TPPO itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum telah memerintahkan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police line.

Kapolda juga perintahkan Kapolres untuk menangkap pelaku TPPO dan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. (M-009)