DENPASAR, MENITINI.COM Resmob dipimpin Kanit dan Kasubnit Resmob Resta Denpasar, berhasil menangkap pelaku pembunuhan karyawan Bank Mandiri Ni Putu Widiastuti, pada Kamis (31/12/2020) dini hari.
Pelaku yang ditangkap usia ABG 14 tahun inisial PAHP.
Penangkapan pelaku di Pelabuhan Penimbangan Singaraja Buleleng, Kamis (31/12/2020) dini hari.
Informasi yang diterima dari kepolisian PAHP lahir, di Banyuning 30 Juni 2006. Dia baru berusia 14 Tahun
Sehari hari tersangka bekerja sebagai buruh bangunan di Denpasar dan berdomisili di Jalan Kertanegara Gang Widura Denpasar Utara.
Kronologi penangkapan,pada hari Senin 28 Desember 2020, sekitar pukul 09.00 Wita Resmob dipimpin Kanit dan Kasubnit Resmob Resta Denpasar, Dit ResKrim Um dan Polsek Denbar mendatangi TKP melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Kamis 31 Desember 2020 sekitar pukul 00.40 WITA bertempat di Pelabuhan Penimbangan Singaraja Buleleng, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut mengamankan barang bukti (BB).
Kemudian, pelaku dan BB dibawa ke Polresta untuk diproses selanjutnya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui semua perbuatan dan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di TKP dengan cara menganiaya korban dengan pisau dan mengambil barang milik korban.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nomor polisi DK 3114 KAR, pakaian milik pelaku, pakaian milik korban, helm warna putih, satu buah pisau.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Denpasar.
Sebelumnya diberitakan, pelaku berusia remaja ini, menganiaya korban dengan pisau dengan tusukan sebanyak 25 di tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku mengambil barang milik korban dan kabur dari lokasi
Motif pelaku diduga ingin menggasak barang korban, Ni Putu Widiastuti, pegawai Teler pada Bank Mandiri di Denpasar.all/poll