AMBON, MENITINI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhi hukuman kepada Terdakwa Abdul Rahman alias Man, 12 Tahun Penjara, dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga melahirkan.
Keputusa hukuman kepada terdakwa Man, dibacakan langsung Hakim Ketua Orpha Marthina dan didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang gelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/12/2025). Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni 13 Tahun.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti memaksa, membujuk anak melakukan kekerasan persetubuhan bersama orang lain atau terhadap diri sendri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.









