logo-menitini

PN Negeri Ambon Jatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara Kepada Terdakwa AR, Ini Penyebabnya

erdakwa Abdul Rahman di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
erdakwa Abdul Rahman di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhi hukuman kepada Terdakwa Abdul Rahman alias Man, 12 Tahun Penjara, dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga melahirkan.

Keputusa hukuman kepada terdakwa Man, dibacakan langsung Hakim Ketua Orpha Marthina dan didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang gelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/12/2025). Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni 13 Tahun.

BACA JUGA:  Melahirkan Tanpa Dibantu Orang, Seorang Wanita di Pulau Haruku Tarik Bayinya Secara Paksa Dari Rahim

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti memaksa, membujuk anak melakukan kekerasan persetubuhan bersama orang lain atau terhadap diri sendri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>