Petani dan Nelayan NTT Korban Montara Menang di Pengadilan Australia

DENPASAR, MENITINI.COM Daniel Senda, petani asal Pulau Rote, NTT menang gugatan lawan PTTEP di Pengadilan Federal Australia di Sidney, Jumat (19/3/2021).

Sidang pembacaan putusan dibacakan oleh hakim tunggal David Yates, dihadiri Pengacara Ben Slade dari kantor pengacara Maurice Blackburn.

Daniel SandaI melayangkan gugatan mewakili 15.000 rekan seprofesinya di NTT yang menjadi korban pencemaran laut Timor sejak 21 Agustus 2009 atau sudah berlangsung selama 11 tahun 7 bulan. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 3 Agustus

“Perkara ini adalah rakyat NTT melawan PTTEP Australasia yang dimenangkan oleh rakyat NTT, dipimpin Daniel Sanda dari Rote,” kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni saat dihubungi, Sabtu (20/3/2021).

BACA JUGA:  Jepang Diguncang Gempa 6,0 Magnitudo

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini sejak awal memang getol dan pantang menyerah bersama para petani rumput laut serta nelayan berjuan agar PTTEP bertanggungjawab atas petaka pencemaran Laut Timor ini.

Ferdi Tanoni, Kuasa Hukum Petani NTT

“Perkara ini diajukan rakyat NTT melawan PTTEP Australasia, dan syukur hari ini sesuai putusan hakim dimenangkan oleh rakyat NTT, dipimpin Daniel Sanda dari Rote,” jelas Ferdi.

Ferdi menjelaskan, sekitar lima tahun lalu, pada 2016, pihaknya mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan kepada PTTEP Australasia. “Walaupun yang digugat itu baru di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao dengan jumlah penggugat sekitar 15.500 orang petani rumput laut, dan persentasenya hanya sekitar 3-5 persen saja, tetapi saya merasa, kami telah berbuat yang terbaik bagi rakyat, bangsa, dan NKRI,” tutur Ferdi

BACA JUGA:  Gegara Penumpang Ancam Kencing di Kabin, Pesawat ke Bali Putar Balik

Dengan putusan ini, lanjut Ferdi, sebagai Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, pihaknya menunggu sikap resmi dari PTTEP mengenai langkah selanjutnya. “Kita akan melihat langkah selanjutnya, bagaimana PTTEP menyikapi putusan ini,” kata Ferdi.

Ferdi menambahkan bahwa hasil putusan ini juga sudah dia sampaikan ke ketua dan anggota Tim Task Force bentukan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan untuk mengawal penyelesaian petaka Pencemaran di Laut Timor ini.

Untuk diketahui gugatan class  action petani dan nelayan rumput laut  itu melawan Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTTEP) Australasia, perusahaan minyak asal Thailand yang mengelola anjungan Montara yang meledak pada 21 Agustus 2009 silam, dimana minyak mentah yang menyembur keluar tidak cuma mencemari perairan sekitar, namun menyebar hingga ke Laut Timor.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *