Papua Selatan tercatat sebagai provinsi dengan kawasan mangrove terluas, yakni mencapai 622.288 hektare. Posisi berikutnya ditempati Papua Barat seluas 326.666 hektare, Papua Tengah 305.846 hektare, Kalimantan Timur 239.805 hektare, dan Riau 230.911 hektare.
Seiring dengan penetapan peta terbaru tersebut, KLH juga memperkuat sistem perlindungan mangrove melalui penyusunan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dan melibatkan kolaborasi dengan 38 perguruan tinggi di berbagai daerah.
Puji menjelaskan, KLM merupakan satuan pengelolaan mangrove yang ditetapkan pada wilayah hilir daerah aliran sungai tertentu. Penetapannya mempertimbangkan karakteristik spasial, interaksi darat dan laut, kondisi substrat dan salinitas, serta dinamika sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Melalui Surat Keputusan Nomor 3330 Tahun 2025, KLH/BPLH telah menetapkan 123 Kesatuan Lanskap Mangrove dengan luas indikatif mencapai 5.205.361 hektare. Pada 2024, penyusunan KLM telah rampung di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sementara itu, pada 2025, penyusunan KLM diperluas ke tujuh provinsi, meliputi Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Papua Barat Daya. Pemerintah menargetkan penyusunan KLM di 26 provinsi lainnya dapat diselesaikan pada 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan ekosistem mangrove nasional.*
- Editor: Daton









