Perkosa Lima Putri Kandung dan Dua Cucu, Ayah Bejat Ini Dituntut Seumur Hidup

AMBON, MENITINI.COM – Seorang ayah pasti melindungi anak dan cucunya, namun ayah yang satu ini memIliki sifat yang tidak bermoral. Pria berinisial RH (52) INI tega memperkosa lima putri kandung dan dua orang cucunya. Pria bejat tersebut dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Tuntutan seumur hidup bagi terdakwa kasus pemerkosaan itu dibacakan JPU Ingrid Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/11/2022).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun mengungkapkan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung tertutup untuk umum.

“Terdakwa dituntut seumur hidup,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Ali tidak menjelaskan alasan mengapa sidang tersebut berlangsung secara tertutup.

Dia hanya memastikan bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa telah dilakukan dan terdakwa dituntut penjara seumur hidup. “Iya sudah pembacaan tuntutan,” ucap Ali.

Untuk diketahui, RH memerkosa lima orang putri kandungnya dan juga dua orang cucunya sejak tahun 2007 hingga 2022. “Terdakwa melakukan perbuatan itu di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.”

Kelima anak kandung yang menjadi korban pemerkosaan RH yakni KH (16), IHG (18), EDH (24), LVH (27) dan seorang putri RH yang baru berusia sembilan tahun.

Sedangkan dua cucu yang ikut dicabuli RH masih berusia 5 dan 6 tahun. Adapun RH pertama kali memerkosa putri pertamanya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2007 silam. Hal itu juga dilakukan terdakwa pada empat anaknya yang lain saat mereka masih duduk di bangku SD. Sedangkan dua cucunya diperkosa lebih dari sekali pada Mei hingga Juni 2022.

BACA JUGA:  Sambut Kepala BNN Maluku, Ini Yang Disampaikan Pj Walikota Tual 

Kasus itu akhirnya terbongkar setelah salah satu cucu RH menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut. (M-009).