Pergerakan Pengedaran Narkotika Makin Cerdas, Canggih dan Rapi

DENPASAR,MENITINI.COM – Selama bulan Juli 2020, tujuh kasus peredaran gelap narkotika berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Bali. Tujuh orang pengedar pun diamankan dengan berbagai jenis barang bukti.

Diresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin, menjelaskan, ketujuh tersangka yang diamankan yakni Moch Erlangga, Komang Darmika, Putu Rian Kurniawan, Kadek Ari Indrajaya, Ivan Robani, Ridwan Herlambang Solihin, dan Anugerah Ramadan. Adapun barang bukti kumulatif yang berhasil diamankan meliputi 112,27 gram sabu-sabu, 9,82 gram ganja, dan 1.463 butir ekstasi.

Dari ketujuh kasus yang diungkap, polisi mengatensi kasus dengan nomor LP-A/297/VII/2020/SPKT Polda Bali, dengan terangka Moch Erlangga. Menurut penuturan Mochamad Khozin, tersangka ditangkap di bilangan Jalan Raya Pemogan beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

“Ketika ditangkap tersangka kita dapati membawa 40 butir ekstasi, namun setelah dikembangkan ke TKP II di salah satu rumah kontrakan di Jalan Juwet Sari, Denpasar, kami menemukan barang bukti tambahan, hingga jumlah akhir dari kasus tersebut kami amankan 1.463 butir ekstasi, 18,22 gram sabu-sabu, dan 9.82 gram ganja,” ucapnya.

Menurut hasil pendalaman, tersangka yang berasal dari Bogor ini merupakan pengedar yang telah lama berlaku sebagai pengedar. Barang-barang tersebut didatangkan dan dibawa langsung olehnya dari luar Bali dengan jalur darat. Sejumlah narkotika ini juga sudah sempat diedarkan di seputaran Denpasar.

“Kalau kita amati, modus pengedaran yang dilakukan tampak sangat cantik. Pengedar saat ini lebih pintar dan rapi dalam mengemasan barang bukti, sehingga dapat mengelabui petugas. Bisa jadi sebagai (motif pengedaran) jenis baru,” ucap Mochamad Khozin sembari mengatakan pihaknya masih mengembangkan daei mana barang-barang didapatkan.

BACA JUGA:  Sidang Perkara Narkotika di PN Singarja, Para Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Sementara itu, Komang Darmika diringkus di depan Kantor MPM Finance Jalan Buluh Indah Nomor 133 B, Pemecutan Kaja, Denpasar. Setelah ditangkap, tersangka pun digiring ke kediamannya di Apunk Kost Kamar no. B2, Jalan Tukad Petanu Nomor 14X, Denpasar Selatan. Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13,16 gram.

Selama pandemi Covid-19, Mochamad Khozin, menjelaskan antara pengedar dan pemakai narkotika sama-sama meningkat. Rata-rata, orang-orang yang kini berperan sebagai pengedar awalnya adalah para pemakai. “Kecenderungannya, orang yang sudah biasa memakai akan menjual ke sesamanya. Jadi, di masa pandemi, dari pemakai cenderung juga menjadi pengedar,” tandasnya. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *