Bupati Adi Arnawa Tegaskan Kebijakan Pengurangan PBB di Badung Sudah Berlaku Sejak 2012

Bupati Wayan Adi Arnawa menjelaskan pengurangan PBB 100% di Kabupaten Badung, Selasa (19/8/2025). (Foto: Humas Badung)
Bupati Wayan Adi Arnawa menjelaskan pengurangan PBB 100% di Kabupaten Badung, Selasa (19/8/2025). (Foto: Humas Badung)

BADUNG,MENITINI.COM- Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung sudah berjalan sejak tahun 2012. Kebijakan ini pertama kali diterapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.

“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” ujar Bupati Adi Arnawa pada Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8/2025).

BACA JUGA:  Pemkab Badung Luncurkan Program "Nak Badung Sehat", Layanan Kesehatan Gratis dari Rumah Hingga Gawat Darurat

Ia menjelaskan, aturan tersebut memberikan pengurangan penuh atau Nol PBB bagi tanah masyarakat yang berstatus jalur hijau dan kawasan limitasi. Kebijakan ini kemudian diperluas melalui Perbup No. 24 Tahun 2017 yang dikeluarkan Bupati I Nyoman Giri Prasta, mencakup rumah tinggal dan tanah pertanian dengan syarat terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP).

Adi Arnawa juga menekankan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. “Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau kawasan komersial yang harga tanahnya tinggi tetapi NJOP-nya rendah. Karena itu, penetapan NJOP harus realistis agar pembangunan daerah tetap berkelanjutan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkab dan DPRD Badung Tetapkan Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan bantuan bibit serta alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga, dan rice transplanter kepada pekaseh dan kelian subak. Ia juga menerima aspirasi dari Majelis Madya Subak Kabupaten Badung terkait upacara ngaben tikus serta permintaan bantuan mesin potong rumput.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung I Wayan Suambara, serta para pekaseh dan kelian subak abian se-Badung.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Scroll to Top