
Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG Tabung 3 Kg yang sesungguhnya. Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG Tabung 3 Kg.
Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG Tabung 3 Kg. Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau, sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran. “Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” tutup Dirjen Migas. *
- Sumber: Kemen ESDM
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Jaksa Agung Lantik Sejumlah Kajati dan Pejabat Eselon II, Dorong Penyegaran dan Penguatan Kinerja Institusi
- DPR Soroti Darurat TBC: Indonesia Peringkat 2 Dunia, Panja DPR Dorong Evaluasi Perpres dan Kemandirian Obat
- Pemkab Badung Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp26 Miliar
- Trump Tetapkan Tarif 19 Persen untuk Indonesia, Ini Imbalan yang Harus Dibayar
- Pengusaha asal Rusia Ngaku Dikeroyok Orang Bertopeng di Jimbaran, Polisi Minta Bukti Tambahan