Pengembang Sulit Bangun Rumah Bersubsidi, Pemda Lambat Respon Regulasi IMB ke PBG

DENPASAR,MENITINI – Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Properti, Kadin Bali, Wayan Jayantara mengatakan, saat ini pengembang kesulitan membangun rumah bersubsidi karena pemerintah daerah, khususnya di Tabanan dan Buleleng tak merespons cepat regulasi baru yang sudah dikeluarkan pemerintah melalui PP 16/2021 dan turunan Surat Edaran. “Saat ini membangun tidak lagi menggunakan IMB tapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai PP 16/2021. Sosialisasi IMB ke PBG sudah dilakukan Agustus 2020. Dan pemberlakuan sudah Agustus 2021. Namun izin PBG di dua kabupaten, Tabanan dan Buleleng sampai saat ini belum direspon atau direalisasikan,”kata Wayan Jayantara di Renon, Denpasar Jumat (26/11).

Ia mengatakan beberapa kali telah melakukan komunikasi dengan instansi terkait di dua kabupaten itu namun selalu saja ada alasan administrasi dan situasi pandemi.

BACA JUGA:  Pasar Murah Diskoperindag Diserbu Warga Loloan Barat Jembrana

“Kami sudah beberapa kali bertemu dan berkomunikasi soal regulasi itu. Di Tabanan dan Buleleng alasan SK Bupati belum turun karena belum ada anggaran. Saat ini kondisi ekonomi khususnya kawan kawan di property sangat sulit. Mestinya tak lagi terhambat dengan beban administrasi. Dengan demikian perekonomian khususnya di property bisa dapat bergerak,”ujarnya.

Karena belum direspons perubahan aturan itu, dampaknya banyak asset dan perumahan bersubsidi macet dan tak bisa dilanjutkan. Sementara UU Cipta Kerja salah satu turunan yakni PP 16/2021 bertujuan mempercepat dan mempermudah serta meringankan biaya biaya untuk iklim usaha yang lebih kondusif. “Saya kok heran, di Denpasar dan Badung sudah realisasi, semuanya lancer kenapa di daerah lain, Tabanan dan Buleleng  belum bisa,”ujarnya bertanya. “Dulu IMB dikerjakan manual dan biaya tinggi. Dengan adanya perubahan ke PBG dari Dinas Perizinan ke Dina PUPR, mereka berdalil SDM  belum siap,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:  KEK Kura Kura Bali Segera Beroperasi, Sekolah ACS Uji Coba Bulan Agustus 2024

Menurutnya dengan sistem online  sesungguhnya pengusaha bisa lebih cepat mengurus PBG. Sepanjang persyaratan lengkap, tiga hari bisa selesai perizinannya. ”Pengurusan PBG ini sesungguhnya kemauan politik kepala daerah saja. Terbukti Denpasar dan Badung, begitu ada perubahan regulasi, langsung menerapkan izin PBG.  Kedua daerah ini  cepat karena kepala daerahnya menerbitkan Perwali dan Perbup,”kata Wayan Jayantara.

Kabupaten Tabanan dan Buleleng merupakah lahan property terbanyak,  khususnya rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Jika kondisi seperti tak direspon dengan cepat pengembangan property akan macet. “Bagi pengembang tanpa PBG proses selanjutnya akan stagnan, termasuk akad kredit dengan perbankan juga tak bisa dilanjutkan,”tandasnya sembari mengatakan, kini aturan baru membangun tak lagi menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi menggunakan PBG.all/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *