DENPASAR,MENITINI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan komunitas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut sempat menjadi sorotan sejumlah media nasional dalam sepekan terakhir.
Namun, pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menilai, putusan MK tersebut sejatinya tidak membawa perubahan signifikan terhadap perlindungan hukum bagi profesi wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers.
“Sebagai langkah konstitusional untuk memperkuat keberpihakan pada kebebasan pers, tentu patut diapresiasi. Begitu juga Iwakum yang mengajukan uji materiil. Tetapi saya tidak melihat adanya narasi baru yang secara nyata berdampak pada perlindungan hukum wartawan,” ujar Emanuel Dewata Oja di Denpasar, Senin (20/1/2026).
Wartawan senior yang akrab disapa Edo itu menjelaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya hanya menegaskan kembali penerapan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang sejak awal kerap menimbulkan ketidakpastian, khususnya terkait posisinya sebagai lex specialis. Dalam pertimbangan hakim MK ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya diproses menggunakan UU Pers.









