DENPASAR, MENITINI.COM – Satpol PP Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19. Dua kafe diteribkan pada Sabtu (28/11) lantaran terjadi kerumunan pengunjung dan mengabaikan prokes jaga jarak. Keduanya yakni kafe di Jalan Tukad Unda dan kafe di Jalan Badak I.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi Minggu (29/11) menjelaskan penertiban ini bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 sebagai upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19. “Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, termasuk berusaha dan berdagang. Namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelasnya. ton