JAKARTA, Kebijakan lingkungan di Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah pemerintah di bawah Presiden Donald Trump mencabut aturan pembatasan emisi beracun dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Langkah ini dinilai berpotensi meningkatkan kembali risiko pencemaran udara dan dampak kesehatan masyarakat.
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat atau Environmental Protection Agency (EPA) resmi membatalkan aturan Mercury and Air Toxics Standards (MATS), regulasi yang selama ini membatasi emisi merkuri dan zat beracun lain dari PLTU batu bara. Pemerintah menyebut pencabutan ini sebagai upaya untuk mendorong dominasi energi nasional dan menjaga daya saing industri.
Deputi EPA David Fotouhi, saat berkunjung ke PLTU batu bara di Louisville, Kentucky, Sabtu (21/2/2026), menyatakan keputusan tersebut bertujuan mengembalikan standar yang dianggap “efektif” bagi industri. Pemerintah berpendapat aturan sebelumnya dinilai terlalu membebani operasional pembangkit.
Namun dari perspektif lingkungan, pencabutan MATS memunculkan kekhawatiran serius. Mengutip laporan Associated Press, emisi beracun dari PLTU batu bara dapat merusak perkembangan otak anak-anak, meningkatkan risiko serangan jantung, serta memicu berbagai gangguan kesehatan pada orang dewasa. Selain itu, pembakaran batu bara juga menjadi salah satu penyumbang utama gas rumah kaca yang memperparah krisis iklim global.









