Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Bupati Malra, Ini yang Ditegaskan Kapolda Maluku

Kapolda-Maluku,-Irjen-Pol.-Drs.-Lotharia-Latif,-S.H.,-M.Hum.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Maluku Tenggara, telah ditangani secara serius oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Mereka terus melakukan penyelidikan terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara berinisial MTH.

“Kemarin, kami mengundang tiga orang saksi untuk meminta klarifikasi mereka terkait laporan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara. Tapi mereka meminta untuk ditunda sampai hari ini (Rabu),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Rabu  (6/9/2023).

Sehari sebelumnya, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologi sekaligus memberikan pendampingan kepada pelapor, namun yang bersangkutan masih dalam kondisi tidak sehat.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel OTT Dugaan Korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

“Polda Maluku tetap akan melakukan pendampingan psikologi kepada pelapor, termasuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada yang bersangkutan,” ujar Ohoirat.

Di tempat terpisah, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum mengatakan, telah memerintahkan penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional. Semua proses penanganan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait, baik psikolog dan TP2TPA sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Diingatkan kepada siapa pun untuk jangan coba-coba mengancam atau menekan pelapor, atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini. Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya,” tegas Kapolda.

Penyelidikan perkara yang dilaporkan, merupakan bentuk dari Polda Maluku menghargai hak hukum pelapor. Apabila penyidik menemukan alat bukti maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Satpam Hiburan Malam Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

“Namun sebaliknya bila laporan itu tidak benar, maka kami juga mempersilahkan terlapor untuk menggunakan hak hukumnya,” sebut Kapolda.

Kapolda juga mengingatkan agar jangan ada yang mencoba memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan siapa pun atau kelompok-kelompok manapun dengan motif-motif lain.

“Polda Maluku akan menangani kasus ini secara profesional dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kapolda. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami