DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Kota Denpasar menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bahwa TPA Suwung masih sangat dibutuhkan untuk penanganan sampah di wilayah ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (17/12/2025), menanggapi rencana penutupan TPA Suwung mulai 23 Desember 2025 sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami sudah bersurat. Pak Wali Kota telah mengirimkan surat langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dua hari lalu, atau pada 15 Desember, terkait instruksi gubernur bahwa mulai 23 Desember TPA Suwung tidak boleh lagi digunakan,” ujar Kadek Agus seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menyampaikan kondisi riil pengelolaan sampah di Kota Denpasar yang hingga kini belum sepenuhnya mampu menangani seluruh timbulan sampah secara mandiri.









