Pemkot Denpasar Surati Kementerian LH, Tegaskan Masih Butuh TPA Suwung

Kondisi sampah di TPA Suwung
Dokumentasi: Kondisi sampah di TPA Suwung. (foto: Dokumen)

DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Kota Denpasar menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bahwa TPA Suwung masih sangat dibutuhkan untuk penanganan sampah di wilayah ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (17/12/2025), menanggapi rencana penutupan TPA Suwung mulai 23 Desember 2025 sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Edukasi Mangrove di Depan Wagub Bali, Ketua Sahabat Mangroveranger Jelaskan Peran Akar Mangrove Menjaga Pulau

“Kami sudah bersurat. Pak Wali Kota telah mengirimkan surat langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dua hari lalu, atau pada 15 Desember, terkait instruksi gubernur bahwa mulai 23 Desember TPA Suwung tidak boleh lagi digunakan,” ujar Kadek Agus seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menyampaikan kondisi riil pengelolaan sampah di Kota Denpasar yang hingga kini belum sepenuhnya mampu menangani seluruh timbulan sampah secara mandiri.

Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top