BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain dokumen anggaran tersebut, tiga produk hukum daerah lainnya juga turut disetujui, yakni Raperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, dan Raperda Perlindungan serta Penertiban Hewan Penular Rabies.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Pimpinan DPRD Badung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (24/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan, Forkopimda, Sekda Badung, pimpinan perangkat daerah, dan perwakilan instansi vertikal.
APBD 2026 Mengalami Perubahan Struktur
Setelah melalui serangkaian pembahasan, struktur APBD 2026 disepakati mengalami penyusutan dari rancangan awal sebesar Rp 13,9 triliun lebih menjadi Rp 12,1 triliun lebih. Pendapatan daerah dirancang mencapai Rp 10,3 triliun lebih dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 9,5 triliun lebih. Sementara belanja daerah ditetapkan Rp 11,5 triliun lebih.
Terdapat defisit sebesar Rp 1,1 triliun yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Penyesuaian ini dilakukan mengikuti regulasi pemerintah pusat serta mempertimbangkan dinamika pembangunan dan potensi daerah.
Bupati: Komitmen Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa penetapan satu dokumen penganggaran dan tiga raperda lainnya merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan APBD 2026 menjadi landasan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda. Begitu pula tiga raperda lainnya akan mendapat fasilitasi Gubernur dan ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.
Adi Arnawa juga mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam struktur APBD 2026, termasuk masuknya skema pinjaman daerah sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Dana pinjaman tersebut akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan program yang mana di Tahun 2025 ini di perubahan kita melakukan eksekusi terhadap pembebasan lahan. Nanti dilanjutkan lagi dengan penambahan eksekusi juga termasuk konstruksi terhadap tiga ruas jalan yang ada di Kuta Selatan, serta mengatasi kemacetan di Berawa, Canggu dan Batu Belig,” tambahnya.*
- Editor: Daton









