Najih memaparkan, pada 2025 Ombudsman menilai 38 kementerian, 8 lembaga atau badan pemerintah, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. “Opini Ombudsman ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata tentang kualitas pelayanan publik, apakah sudah bebas dari maladministrasi atau masih menyimpan berbagai potensi masalah,” jelasnya.
Menanggapi capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut penghargaan ini sebagai bukti nyata komitmen Pemkab Badung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi agar seluruh layanan publik di Badung berjalan tepat waktu, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Adi Arnawa.
Dalam kesempatan itu, Bupati Badung didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Organisasi Setda Badung Putu Agus Ari Brata.*
- Editor: Daton









