Pemerintah Matangkan RPPEM Nasional, Perkuat Perlindungan Mangrove hingga 2055

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar konsultasi publik Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar konsultasi publik Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional. (Foto: KLH/BPLH)

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar konsultasi publik Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional. Langkah ini menjadi tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 sekaligus upaya menyempurnakan kebijakan strategis perlindungan mangrove di Indonesia.

Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menegaskan bahwa RPPEM Nasional dirancang bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan pengelolaan mangrove berjalan terpadu dan berbasis ekosistem.

“RPPEM Nasional menjadi pijakan awal agar setiap provinsi dan kabupaten dapat menyusun rencana pengelolaan mangrove masing-masing secara terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Indonesia diketahui memiliki ekosistem mangrove terbesar di dunia dengan luas mencapai sekitar 3,45 juta hektare berdasarkan Peta Mangrove Nasional dalam SK Nomor 3438 Tahun 2025. Luasan tersebut mencakup sekitar 20–25 persen dari total mangrove global.

Ekosistem ini memiliki peran vital, mulai dari melindungi lebih dari 17.000 kilometer garis pantai dari ancaman abrasi dan banjir rob, menjadi habitat bagi ratusan spesies ikan, hingga menyimpan cadangan karbon biru dalam jumlah besar. Selain itu, mangrove juga menopang kehidupan sekitar 50 juta masyarakat pesisir.

BACA JUGA:  Dorong Solusi Lingkungan, Riset Pengelolaan Sampah dan Energi Bersih Diperkuat

Namun demikian, tekanan terhadap ekosistem mangrove dalam satu dekade terakhir terus meningkat. Laju degradasi tercatat mencapai puluhan ribu hektare per tahun akibat konversi lahan, pencemaran, serta dampak perubahan iklim.

Kondisi tersebut berimbas pada meningkatnya risiko bencana pesisir, menurunnya produktivitas perikanan, hingga ancaman terhadap pencapaian komitmen nasional di bidang lingkungan.

Sebagai respons, RPPEM Nasional disusun sebagai rencana jangka panjang selama 30 tahun, yakni periode 2026–2055. Dokumen ini dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan ekosistem dengan kebutuhan pembangunan sosial dan ekonomi.

Tim penyusun RPPEM Nasional, Lutfi Muta’ali, menjelaskan bahwa dokumen tersebut mengusung pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) yang mencakup fungsi lindung dan budidaya berbasis batas ekologis, seperti wilayah hilir daerah aliran sungai (DAS).

Dari total luas KLM sekitar 5,2 juta hektare, sebanyak 39 persen dialokasikan sebagai kawasan lindung tanpa konversi. Sementara sisanya dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya berkelanjutan seperti silvofishery dan ekowisata dengan tetap menjaga tutupan mangrove.

“Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan yang lebih utuh karena mengikuti sistem ekologis alami, sehingga intervensi menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Badung Pimpin Aksi Bersih Pantai Munggu, Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga

Dalam konsultasi publik tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga menekankan pentingnya sinkronisasi RPPEM dengan dokumen perencanaan sektoral dan daerah. Akademisi menyoroti penguatan basis data serta metodologi pemetaan, sementara organisasi masyarakat sipil mendorong aspek keadilan sosial dan pelibatan masyarakat lokal.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Puji Iswari, menyatakan bahwa forum ini menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan guna menyempurnakan dokumen.

“Pendekatan partisipatif penting agar RPPEM Nasional menjadi dokumen yang komprehensif, inklusif, dan implementatif hingga tingkat tapak,” ujarnya.

Ke depan, implementasi RPPEM juga diharapkan memperkuat komitmen iklim Indonesia, termasuk dalam Kesepakatan Paris, Nationally Determined Contributions (NDC), serta target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top