JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.
“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, kewajiban tersebut selama ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia.
Suahasil menjelaskan, surplus BI yang disetorkan ke kas negara dicatat sebagai PNBP. Sebagian penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan saat penanganan krisis.
Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, pemerintah tetap akan melanjutkan penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban.
“Pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian utang obligasi BLBI menjadi bagian dari catatan sejarah penanganan krisis ekonomi Indonesia sekaligus pembelajaran dalam pengelolaan kebijakan makroekonomi.
“Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandas Suahasil. (M-011)
- Editor: Daton

