Pemerintah Angkat Kebijakan Tata Ruang DAS pada Proses Politik 10th World Water Forum

JAKARTA,MENITINI.COM- Pengelolaan dan mitigasi bencana khususnya banjir di Indonesia memerlukan penyelarasan antara pengendalian struktural melalui penataan perilaku air, dan non struktural melalui penataan perilaku manusia. Implementasi kebijakan tata ruang Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Zero Delta Q merupakan salah satu kunci pengendalian banjir yang akan diangkat dalam proses politik 10th World Water Forum pada 18-25 Mei 2024. 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen SDA PUPR) Bob Arthur Lombogia dalam Konferensi Pers FMB9 Road to 10th World Water Forum bertajuk “Atasi Banjir, Kurangi Risiko Bencana”, Selasa (6/2/2024). 

“Kebijakan Zero Delta Q dapat dijadikan suatu isu dalam proses politik World Water Forum 2024 bahwa ini perlu kita terapkan. Seandainya prinsip ini dilakukan oleh sebagian besar atau seluruh wilayah Indonesia, maka tampungan-tampungan air yang kita dapatkan akan sangat besar dan apa yang kita harapkan dari mitigasi bencana dan pengendalian banjir dapat kita wujudkan,” kata Bob.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Berdiskusi Langsung Tentang Pengolahan Sampah di Rumah Pemulihan Material Waste4Change

Adapun yang dimaksud dengan kebijakan Zero Delta Q berdasarkan PP 13/2017  yaitu keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. Kebijakan ini ditetapkan sebagai persyaratan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dalam suatu DAS. Misalnya, dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin pemanfaatan ruang lainnya. 

“Implementasi dari kebijakan Zero Delta Q tidak mungkin berjalan sendiri. Kita harus lakukan secara bersama-sama karena sebagian besar penerapan kebijakan ini ada di wilayah pemerintah daerah. Diperlukan dukungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk terhadap pemanfaatan lahan pada suatu DAS untuk pertanian dan kegiatan masyarakat lainnya,” ujar dia. 

Lebih lanjut Bob menjelaskan, dalam mengatasi bencana banjir, diperlukan juga strategi struktural yaitu menata perilaku air untuk mitigasi bencana meliputi antara lain pembangunan tampungan air seperti waduk, embung, kolam retensi, sumur resapan, dan lainnya. Kemudian  peningkatan kapasitas sungai, membagi air sungai, meningkatkan kecepatan air sungai, pengendalian sedimentasi, penataan drainase, dan mencegah air laut masuk ke darat. Contoh nyata pembangunan infrastruktur untuk mengelola air dan mitigasi bencana banjir antara lain normalisasi sungai Ciliwung, kolam retensi yang dipadukan dengan tanggul-tanggul di Cilincing Jakarta Utara dan pompa Ancol Sentiong.

BACA JUGA:  BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Gelombang Tinggi, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Tiga  Hari

Berdasarkan data World Risk Report 2023, Indonesia menempati urutan ke-2 sebagai negara paling berisiko tinggi terhadap bencana, dengan World Risk Index (WRI) mencapai 43.50. Hal ini dinilai berdasarkan faktor keterpaparan (exposure) terhadap bencana akibat infrastruktur yang tidak berketahanan iklim dan kerentanan (vulnerability) akibat kurang memadainya manajemen pengurangan risiko bencana.

Sementara merujuk pada data BNPB, jumlah kejadian banjir selama kurun waktu 2019-2021 mengalami peningkatan sementara sejak 2022 jumlah kejadian tersebut justru berkurang di tengah fenomena El Nina yang meningkatkan curah hujan. Hal ini adalah salah satu indikator keberhasilan upaya mitigasi bencana banjir melalui strategi struktural berupa pembangunan infrastruktur pengendali banjir.  

World Water Forum ke-10 diharapkan dapat menjadi platform untuk bertukar pengalaman dan praktik terbaik terkait pengelolaan bencana termasuk banjir melalui tiga proses utama, yakni tematik, regional, dan politik.

  • Editor: Daton