logo-menitini

Pembuatan SIM di Indonesia Diklaim Paling Mudah dan Murah ke-10 di Dunia

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM- Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah dan murah.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” kata Yusri seperti dikutip dari laman Humas Polri, Senin (19/6/2023).

Oleh karena itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.

“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” jelas Yusri.

BACA JUGA:  Massa Gelar Demo di Depan Gedung DPR RI, Polisi Kerahkan 1.250 Personel

Tarif pembuatan SIM sendiri yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. alu Rp 100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tuturnya.

BACA JUGA:  TNI AD Kerahkan 300 Prajurit Bantu Penanganan Banjir di Bali

Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (M-003)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali