Pelonggaran Masker Belum 100%, Siapa Saja Kelompok Wajib Masker?

Screenshot_20220520-110921_Instagram

Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan bagi wisatawan dalam dan luar negeri. Setelah peniadaan karantina wajib, kini pelaku perjalanan tidak perlu melampirkan hasil PCR maupun antigen. Pemeriksaan on-site sebagai syarat masuk juga sudah ditiadakan bagi wisatawan yang sudah mendapat vaksin booster. Tes diagnostik hanya wajib bagi pelaku perjalanan yang belum mendapat vaksin booster atau dengan kondisi kesehatan khusus. Namun demikian, pelaku perjalanan juga harus tetap menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi pilihannya, suhu tubuh saat kedatangan <37,5 derajat Celcius, serta mendownload aplikasi Peduli Lindungi sebagai kelengkapan persyaratan perjalanan. Bagi pelaku perjalanan yang vaksinasinya belum terintegrasi dengan aplikasi, dapat menunjukkan bukti vaksinasi fisik saat pemeriksaan kedatangan. (M-010)

BACA JUGA:  Keju dari Susu Mentah yang Terinfeksi Flu Burung Bisa Mengandung Virus Selama Berbulan-bulan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami