logo-menitini

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Denpasar

ILUSTRASI
ILUSTRASI

DENPASAR,MENITINI Polisi akhirnya menangkap pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis belia berusia 13 tahun berinisial DN. Pelaku bernama Agung ditangkap pada Rabu (12/11/2022)di gang Biawak, Pemogan, Denpasar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sidia mengatakan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke Polresta Denpasar. “Pelaku ditangkap setelah sehari keluarga korban membuat laporan,” katanya, Jumat (14/1/2022). 

Dijelaskannya, bahwa pelaku ditangkap di lokasi tempat terjadinya dugaan peristiwa pemerkosaan itu, di gang Biawak, Pemogan, Denpasar. Menurut dia, pelaku dan korban awalnya merupakan sepasang kekasih. 

BACA JUGA:  JPU Beber Dugaan Monopoli dan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Itu bermula saat mereka berkenalan di media sosial WhatsApp. Lalu setelah menjalin hubungan, keduanya lalu berpacaran. Namun dalam perjalanannya, dugaan tindakan perkosaan itu pun terjadi. 

Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Saat itu korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Keluarga korban pun mengetahui peristiwa itu saat korban baru saja pulang tengah malam usai kejadian.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu di Bekasi

Dia pulang ke rumahnya di kawasan Letda Reta, Denpasar Timur dalam kondisi kacau. Dia menangis tersedu-sedu. Korban lalu menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada kedua orang tua. 

Mengetahui kejadian itu, setelah melalui beberapa pertimbangan, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar pada Selasa (11/1/2022). Hingga akhirnya pelaku ditangkap. M-007

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>