Menanggapi permintaan dimaksud, Walikota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, akhirnya buka suara, Kamis (11/12/2025). Menurutnya tujuan penertiban pedagang dari dalam terminal yang dilakukan Pemkot adalah untuk menerapkan fungsi terminal sebagaimana mestinya.
“Fungsi Terminal Mardika adalah untuk mengangkut dan menurunkan penumpang bagi angkutan kota (Angkot). Makanya kita lakukan penertiban pedagang waktu itu,” tutur Walikota.
Menurut Wali Kota, kebijakan melakukan penertiban di Terminal Mardika dari aktivitas pedagang beberapa waktu lalu, adalah untuk menerapkan fungsi terminal sebagaimana mestinya.
“Maka dari itu kita tidak bisa inkonsisten dalam mengambil kebijakan. Sekali kita larang, seterusnya akan kita larang,”tegas Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Jika pedagang menyebut permintaan itu dengan alasan tidak di sediakan tempat yang representatif, Walikota mengatakan, lantai atas Gedung Mardika masih kosong.
“Kita berharap begini, pasar Mardika baru itu kan ada kosong di atas. Kenapa tidak berjualan di atas? Jangan memilih-milih tempat jualan, kalau jualan semua di dalam, pasti orang akan kesana,” ucapnya.
Lebih lanjut, Walikota mengatakan, semua penataan dan penertiban dilakukan selama ini
supaya menempatkan fungsi-fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya.
“Tidak mungkin kami mengambil keputusan untuk melarang penjualan hari ini, lalu besok diizinkan, tidak bisa. Keputusan pemerintah harus konsisten,” ujarnya.
“Jadi kami berharap teman-teman pedagang kami tahu. Nah, sebaiknya bicarakan dengan pengelola pasar Mardika baru, untuk mereka berjualan di dalam kalau pada saat malam hari,” kata Walikota Ambon. (M-009)
- Editor: Daton
.









