Setelah dari kantor Perhutani, rombongan Pansus bergerak menuju lokasi fisik di Kecamatan Kademangan untuk melihat kondisi lahan secara langsung. Di lapangan, tim menemukan bahwa area tersebut telah bertransformasi menjadi hutan jati yang rimbun dan berbatasan langsung dengan pemukiman warga.
Meskipun terlihat secara fisik sebagai hutan yang layak, status kepemilikan dan batas patok tanah tersebut masih dianggap abu-abu oleh para wakil rakyat. Hal ini menjadi catatan serius bagi Pansus karena menyangkut legalitas aset negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Langkah selanjutnya, Pansus dijadwalkan akan mendatangi perangkat di tiga desa terkait untuk mencocokkan data lapangan dengan klaim perusahaan. Upaya ini dilakukan guna memastikan apakah luas tanah yang dibeli PT Kusuma Raya Utama benar-benar sesuai dengan kewajiban yang dibebankan.
“Selanjutnya kami akan mendatangi 3 desa yang kami sebutkan tadi untuk memastikan berapa tanah yang sudah dibeli oleh PT untuk tanah pengganti tersebut,” pungkasnya.
Hingga saat ini rombongan pansus Real Estete DPRD Kabupaten Pasuruan masih berada.di Blitar untuk terus menggali informasi yang nantinya akan di bawa di rapat paripurna. Pansus menegaskan tidak akan membiarkan adanya manipulasi data yang dapat menghambat tertib administrasi pertanahan di wilayah Jawa Timur. (dit/ada/red)
- Editor: Daton








