Senin, 14 Oktober, 2024

Belum Melunasi Pembayaran Lahan, RSUD dr. Haulussy Ambon Digembok Pemilik Lahan

Gedung Rumah Sakit dr. M Haulussy, Kota Ambon.
Gedung Rumah Sakit dr. M Haulussy, Kota Ambon.

AMBON, MENITINI.COM -Tuntutan pemilik lahan terkait pembayaran lahan RSUD dr. M Haulussy Ambon yang terletak di  kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Yohannes Tisera selaku ahli waris sejak 2019 baru terbayar Rp18 miliar.

“Sesuai hasil penghitungan yang dilakukan apraisal diketahui untuk total nilai pembayaran lahannya sebesar Rp65 miliar,” kata kuasa hukum keluarga ahli waris, Adolof Gerits Suryaman kepada wartawan di Ambon, Jumat (5/1/2024).

Lahan RSUD Haulussy milik Yohanes Tisera seluas 31.880 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan RSUD dr. M Haulussy Ambon, bangsal mayat, bangsal gila, asrama puteri, asrama putera, rumah generator, dan rumah dinas dokter.

Menurut Adolof, pembayaran pertama dilakukan Pemprov pada 2019 sebesar Rp10 miliar, kemudian pembayaran tahap kedua Rp3 miliar pada Februari 2020 dan Rp5 miliar di Oktober 2020.

“Tersisa Rp31,6  miliar yang harus dibayarkan namun setelah tiga tahun tidak ada realisasinya, padahal ini merupakan hak keluarga ahli waris sesuai putusan MA RI selaku pemilik lahan,” ujar Adolof.

Akibat tidak ada kejelasan dari Pemprov Maluku maka tindakan pemilik lahan yang diwakilkan kepada penasihat hukum adalah memasang gembok pada empat pintu gerbang keluar masuk RSUD pada akhir Desember 2023.

Tetapi aksi gembok pintu gerbang ini dibuka pada tengah malam ketika pukul 22:00 WIT, Kepala Biro Hukum Setda Maluku bersama seorang stafnya menemui penasihat hukum berserta sejumlah warga yang melakukan penjagaan.

“Sejak 22 Desember 2022 kami telah memasang spanduk tentang putusan MA dan sepekan kemudian dilanjutkan dengan menggembok pintu gerbang namun tidak ada niat baik Pemprov untuk membayar sehingga kami akan melanjutkan kembali penutupan pintu-pintu masuk RSUD,” kata Adolof.

Sementara Sekda Maluku Sadli Ie kepada sejumlah media sebelumnya menyatakan kalau pemerintah harus berhati-hati karena masih menindaklanjuti surat BPK akibat adanya klaim dari pihak lain soal kepemilikan lahan RSUD.

“Biro Hukum Setda Maluku juga telah diminta untuk melakukan konsolidasi dengan instansi terkait lainnya terkait penggembokan pintu gerbang RSUD,” sebut Sadli Ie. (M-009)

  • Editor: Daton