PASURUAN, MENITINI.COM-Perkara pembangunan real estate di kawasan Tretes Kecamatan Prigen yang tuai pro kontra terus menggelinding serta menimbulkan tanda tanya besar dari semua kalangan khususnya Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan.
Terbaru, panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak ke kantor Perhutani Blitar guna menelusuri kejelasan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).
Namun, pihak Perhutani justru gagal menunjukkan rincian luas lahan di tiga desa terdampak yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama.
Ketidakjelasan data ini memicu kecurigaan adanya praktik kongkalikong antara pihak pengembang dengan oknum petugas di lapangan. Pansus menilai seharusnya Perhutani memiliki catatan administrasi yang presisi mengenai batas wilayah di Desa Dawuhan, Sumberjati, dan Ploso Rejo.
“Perhutani tidak bisa menunjukkan secara jelas berapa luas tanah pengganti yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama secara detail di masing-masing desa tersebut,” ujar Ketua Pansus, Sugiyanto, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (20/2/2026).
Persoalan semakin janggal ketika pihak Perhutani mengaku tidak mengetahui posisi pasti dari Tanah Negara (TN) bebas seluas 102,53 hektare. Padahal, secara total mereka mengeklaim telah menerima lahan masuk seluas kurang lebih 155,50 hektare untuk dikelola kembali.









