JAKARTA,MENITINI.COM-Seekor bayi orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) lahir di Suaka Margasatwa Lamandau (SML), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Adanya kelahiran bayi satwa tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan kegiatan pelepasliaran serta indikator kondusifitas ekosistem dalam mendukung kesejahteraan hidup satwa.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Tengah menerima laporan dari Manager Reintroduksi OF-UK, orangutan Acuy melahirkan anaknya di Camp Rasak, SML, pada 3 Juli 2023. Acuy merupakan orangutan betina dewasa liar yang sering terpantau di hutan sekitar Camp Rasak yang berasal dari Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ) pada tahun 2006.
Petugas resort SML Balai KSDA Kalteng dan OF-UK mengetahui pertama kali Acuy hamil pada bulan Januari 2023. Bayi orangutan Acuy berjenis kelamin jantan dan ini merupakan bayi orangutan ke 104 (seratus empat) yang lahir di area soft release SML dan merupakan kelahiran pertama kali di tahun 2023.
Dengan kelahiran bayi orangutan ini, petugas Resort SML Balai KSDA Kalteng dan OF-UK terus melakukan pemantauan selama 10 (sepuluh) hari, dari pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB. Petugas akan terus memantau keberadaan serta kondisi orangutan di area soft release SML, terutama yang sedang mempunyai anak dan yang sedang hamil.
Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018.
“Saya berharap dengan adanya pertambahan jumlah orangutan di area soft release SML akan semakin meningkatkan keseimbangan dan kekayaan ekosistem di SML. Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras teman-teman di Resort SML dalam menjaga dan melestarikan kawasan SML,’’ ungkap Kepala Balai KSDA Kalteng Sadtata Noor Adirahmanta.
Sumber: Kemen LHK
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Pemerintah Berencana Batasi Izin Pembangunan Smelter Nikel Kelas II
- Kajati Bali: Perlunya Kepekaan Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Prilaku Koruptif
- KLHK Kenakan Pidana Berlapis Terhadap Tersangka Pengelola Limbah B3 Ilegal
- Disinyalir Lahan Hasil Reklamasi Loloan di Pantai Lima Senilai Rp300 Miliar