Oknum Ojol Ambil Senpi Polisi Minta Maaf

DENPASAR, MENITINI.COM Pengambilan senjata api (senpi) milik anggota ditnarkoba Polda Bali Kadek Subamia (korban) oleh tersangka oknum driver ojek online berinisial PRA Sabtu, (23/9/2020) pukul 23.00 telah memasuki tahap penyidikan.

Hari Senin, (5/9/2020) tersangka mulai didampingi Penasehat Hukum Yulius Benyamin Seran dan partner usai menjalani pengambilan sidik jari oleh penyidik dari Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali.

Kepada penasehat hukum, tersangka PRA (40) menceritakan peristiwa yang ia lakukan sambil berlinang air mata dan menyesali perbuatannya. Dalam pertemuan dengan penasehat hukum tersangka PRA meminta agar menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada institusi Polri khususnya Kepolisian Polda Bali karena telah mengambil senjata api milik anggota Satnarkoba Polda Bali yang mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa pekan lalu.

Tersangka juga memohon maaf kepada korban lakalantas atas nama Kadek Subamia beserta keluarga atas kesalahan yang telah dilakukan. Permohonan maaf juga ditujukan kepada mitra ojek online karena perbuatan tersangka telah memberikan citra yang kurang baik terhadap driver ojol. Tersangka juga memohon kepada publik Bali apabila perbuatannya telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Jaringan Penipuan Online dengan Modus ‘Love Scamming'

Sementara Penasehat Hukum tersangka Yulius Benyamin Seran dalam keterangan persnya menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap diri tersangka berjalan sesuai ketentuan yang ada dengan menjunjung tinggi asas pra duga tak bersalah. “Niat awal kliennya menghampiri korban adalah untuk menolong korban yang pada saat itu mengalami kecelakaan. Klien kami saat itu kebetulan melintas di TKP melihat ada kendaraan mengalami kecelakaan dan secara spontanitas mendatangi kendaraan dan hendak menolong korban. Begitu juga dengan pengambilan senpi milik korban, awalnya dikira soft gun,” kata Benyamin Seran

Lebih lanjut Pengacara muda asal NTT ini menegaskan kliennya tidak tahu kalau yang mengalami kecelakaan tersebut adalah seorang anggota polisi. “Klien kami menyadari bahwa korban adalah seorang anggota ketika tiba di kos dan melihat Kartu Pengenal yang ada di dalam dompet milik korban. Saat itulah kliennya mulai panik dan bingung harus bagaimana. Hingga akhirnya diamankan oleh tim Resmob Polda Bali dua hari setelah kejadian yakni pada hari Senin, 28/09 dan kemudian ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan,” kata Benyamin Seran lagi

BACA JUGA:  Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Untuk diketahui kejadian naas yang menimpa korban laka lantas yang merupakan anggota kepolisian dari ditnarkoba Polda Bali terjadi pada hari Sabtu, (26/9) pekan lalu sekitar pukul 23.30 wita di jalan By Pass Sunset Road tepatnya di depan Maybank, Badung, Bali.

Korban lakalantas yang tidak sadarkan diri akibat mengalami luka yang cukup serius tersebut didatangi oleh tersangka PRA bersama beberapa orang lainnya (saksi). Niat awal untuk menolong berujung perbuatan yang tidak terpuji.

Bagaimana tidak tersangka PRA dengan dalil mengamankan barang milik korban berupa hp, dompet dan bahkan senjata api milik korban dan bukannya diserahkan kembali kepada korban malah dibawanya ke kos.

BACA JUGA:  Ketua Komjak RI Apresiasi Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Atas perbuatan tersebut tersangka harus mendekam di dalam sel dan menjalani proses hukum. Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini telah menyesali perbuatannya namun tetap mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *