JAKARTA,MENITINI.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperkenalkan istilah baru untuk pinjaman online legal. Alih-alih memakai istilah “pinjol” yang kerap diasosiasikan dengan praktik ilegal, OJK memilih sebutan “pindar” atau pinjaman daring.
“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (12/8).
Friderica menjelaskan, pindar tetap berperan sebagai salah satu sarana pembiayaan yang membantu masyarakat mengakses dana, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski bunga yang ditawarkan cenderung tinggi, layanan ini bisa memberikan manfaat bila digunakan untuk tujuan produktif.
Berbeda dengan “pindar”, istilah “pinjol” kini lekat dengan citra buruk akibat maraknya platform ilegal yang menjerat korban. OJK berharap penggunaan istilah baru ini bisa membuat masyarakat lebih paham mana layanan yang resmi dan diawasi, serta mana yang ilegal.
OJK juga mendorong publik untuk menggunakan pembiayaan digital secara bijak, mengutamakan kebutuhan produktif, dan menghindari utang konsumtif.
Friderica mengingatkan, kesalahan terbesar biasanya terjadi saat layanan ini dipakai untuk belanja konsumtif. “Mereka akan bisa pakai pinjol yang sekarang pindar itu dengan baik, karena walaupun bunganya relatif tinggi, tapi mereka tahu bisa segera mengembalikan. Tapi jeleknya kalau misalnya beli untuk konsumtif, misalnya beli baju, tas, hp, itu yang anak-anak muda sekarang itu banyak yang kemudian menjadi korban dari hal seperti itu,” tuturnya.*
- Editor: Daton