Proses Deportasi WN Amerika Serikat
Proses Deportasi WN Amerika Serikat. (Foto: M-007)

Nekad Hadang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi

DENPASAR, MENITINI.COM-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA), berinisial TCFJR (44), Selasa malam (11/7/2023). Pria asal Amerika Serikat ini dideportasi karena secara senjaga dan diduga dalam kondisi mabuk nekat melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi pada akhir 14 Juni lalu.

Akibat perbuatan nekat tersebut, TCFJR akhirnya ditahan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia nekat menghadang kendaraan dinas kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak. Selain itu TCFJR juga merusak mobil dinas dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya salah satunya paspor. Akibatnya, TCFJR mudah emosional dan diduga menenggak alkohol. Atas dasar kejadian tersebut Polda Bali pun menetapkan TCJFR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP. Selanjutnya Polda Bali pun menyerahkan TCFJR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar ia dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

BACA JUGA:  Ini Hasil Polisi Mengecek Takaran dan Kualitas BBM di SPBU Jelang Mudik Lebaran

Awalnya pendeportasian belum dapat dilakukan, oleh sebab itu Kantor Imigrasi I Denpasar pada 16 Juni 2023 menyerahkan TCFJR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

“Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya,” ungkap Babay Baenullah, Kepala Rudenim Denpasar.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. 

BACA JUGA:  Usai Deportasi WNA India, Kanim Ngurai Rai Segera Usir WNA Rusia Setelah Bebas Dari Lapas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa dalam hal ini imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut. TCFJR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 11 Juli 2023 dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. TCFJR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (M-007)

  • Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita

Berita Selengkapnya:

BACA JUGA:  Ini Sebabnya, Dua Produser “Pick Me Trip In Bali” Dideportasi

Berita Terkait

7 WNA Diduga Lakukan Praktek Prostitusi, Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai 

DENPASAR, MENITINI.COM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan pengawasan orang asing dengan kode operasi “JAGRATARA” dengan…

ByByA NMei 4, 2024

Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

KUTA, MENITINI.COM-Seorang wanita Michat di Kuta Bali digorok lehernya hingga hampir putus oleh pria yang telah memesannya melalui…

ByByA NMei 4, 2024

85 Ribu Siswa Kota Denpasar Nyanyikan Lagu ‘Cinta, Bangga, Paham Rupiah’ Hingga Pecahkan Rekor MURI

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei 2024, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatatkan rekor…

ByByRedaksiMei 3, 2024

WWF Peluang bagi Bali untuk Dikukuhkan Sebagai Pariwisata Regeneratif 

DENPASAR, MENITINI.COM-Akademisi dan Ketua Program Doktor Ilmu Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Nyoman Sunarta mengatakan, ajang World…

ByByA NMei 3, 2024