Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara

munarman
Terdakwa kasus terorisme Munarman. (foto:Dok Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM- Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dengan tindak pidana terorisme.

“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4/2020).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas Hakim dalam putusannya.


Dilansir dari laman CNN Indonesia, hakim menilai Munarman  telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. “Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga,” ujar hakim seperti dikutip CNN Indonesia.

Vonis tiga tahun penjari yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA:  Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami